Penyusunan Laporan Keuangan dan SPT Tahunan Wajib Pajak UMKM
Rendahnya kepatuhan pajak UMKM ini disebabkan karena kebijakan pajak yang terlalu memberatkan mereka. Peraturan perpajakan yang memberatkan bagi UMKM, sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor ini. Fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pelaku UMKM sering merasa direpotkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mulai dari kompleksnya adminstrasi perpajakan, yang harus dilalui dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ditambah lagi rendahnya kompetensi UMKM dalam menyusun laporan keuangan, sebagai dasar perhitungan pajak, dan lampiran dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Alasan itulah yang melatar belakangi adanya kegiatan pengabdian ini. Tujuannya adalah untuk melakukan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan melaporkan SPT Tahunan. Yang mana pengabdian ini dilakukan di komunitas UMKM kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kegiatan ini berlangsung selama 3 bulan, dari bulan Januari sampai dengan Maret 2022. Tahapan yang dilakukan berupa Sosialisasi, Pelatihan Penyusunan Laporan keuangan UMKM, dan Pendampingan Pelaporan SPT. Kegiatan pengabdian ini sukses meningkatkan kepatuhan perpajakan UMKM. Dan UMKM yang menjadi peserta dalam kegiatan ini merasa sangat terbantu, dalam menyusun laporan keuangan, sebagai pengendalian dalam manajemen keuangan, dan pelaporan SPT.
Kata Kunci: Laporan Keuangan, UMKM, Kewajiban Pajak, SPT